Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ……… (……….) lembar, bermeterai cukup, ditandatangani oleh para pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, serta berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Para Pihak,
| Klien 1 | Klien 2 | | --- | --- | | (meterai Rp10.000) | (meterai Rp10.000) | | tanda tangan | tanda tangan | | (Nama jelas) | (Nama jelas) |
| Mediator | | --- | | (meterai secukupnya – opsional) | | tanda tangan | | (Nama jelas) | | Nomor Sertifikasi Mediator (jika ada) |
NOMOR: [Nomor Perjanjian]
PADA HARI INI, [Hari], tanggal [Tanggal] ([Terbilang]), bertempat di [Kota/Kantor], telah diadakan perjanjian komitmen pembayaran fee mediator (biaya jasa mediasi) antara:
1. PIHAK PERTAMA (MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Mediator] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak sebagai Mediator yang bertugas memfasilitasi proses penyelesaian sengketa.
2. PIHAK KEDUA (PENYIDANG/PARPIHAK) Nama : [Nama Lengkap Penyidang] Alamat : [Alamat Lengkap] Jabatan/Peran : [Misal: Kuasa Hukum/Pihak yang Bersengketa] Dalam hal ini bertindak atas nama dirinya sendiri atau kuasa dari [Nama Klien/Prinsipal].
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".
A Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator transforms mediation from a casual "chat" into a professional legal service. For mediators, it is a tool of survival and professionalism. For disputing parties, it is a budgeting tool that prevents financial surprises.
In the Indonesian legal context, where trust often trumps paper, the commitment letter might feel bureaucratic. However, as the famous ADR maxim goes: "The best time to agree on fees is when everyone is still smiling." Do not wait until the mediation fails or the settlement is signed. Execute the Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator before the first handshake ends.
Disclaimer: This article is for educational purposes only and does not constitute legal advice. For complex commercial mediations, always consult a certified mediator or legal counsel to draft a fee agreement tailored to your specific dispute.
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator (a Mediator Fee Commitment Letter) is a vital legal document used in Indonesian business to ensure a middleman or "mediator" gets paid their agreed commission after a successful transaction. Key Components to Include:
Identities: Clear full names, NIK (ID numbers), and addresses of both the First Party (Payer/Owner) and the Second Party (Mediator).
Object of Transaction: What is being sold? (e.g., land, a company, or a specific product). Include the location or legal details.
Fee Amount: State the percentage or fixed amount clearly. Specify if this is "net" or subject to taxes.
Trigger Event: Explicitly state that the fee is only payable after the buyer has successfully made payment.
Validity Period: How long does the mediator have to close the deal before this agreement expires? Template: Surat Perjanjian Komitmen Fee (Mediator) SURAT PERNYATAAN KOMITMEN FEE Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak I (Pemberi Komitmen):Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Jabatan/Status: [Pemilik Aset / Kuasa Jual]Alamat: [Alamat Lengkap]
Pihak II (Penerima Komitmen/Mediator):Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]
Dengan ini Pihak I menyatakan berkomitmen untuk memberikan komitmen fee kepada Pihak II atas jasanya memediasi transaksi [Sebutkan Objek: misal, Tanah SHM No. XXX / Proyek X] dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran Fee: Pihak I akan memberikan fee sebesar [X]% (persen) dari nilai transaksi bruto, atau sebesar Rp [Jumlah].
Waktu Pembayaran: Fee akan dibayarkan selambat-lambatnya [Jumlah] hari kerja setelah Pihak I menerima pembayaran secara sah dari pembeli yang dibawa oleh Pihak II.
Metode Pembayaran: Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening Pihak II (Bank [Nama Bank], No. Rek: [Nomor Rekening], A/N: [Nama]).
Kerahasiaan: Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan nilai komitmen ini dari pihak pembeli atau pihak ketiga lainnya.
Pajak: [Pajak PPh/Lainnya ditanggung oleh masing-masing pihak atau sesuai kesepakatan].
Demikian surat komitmen ini dibuat dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. [Kota], [Tanggal] Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Pihak I Pihak II (Materai 10.000)
(....................................) (....................................) Pro-Tips for Mediators:
Use Materai: In Indonesia, a Rp 10,000 stamp duty (materai) is required for the document to be used as evidence in court.
Witnesses: If the transaction value is very high, have two witnesses sign the document as well.
Chain of Command: If there is more than one mediator (a "closing string"), specify in the letter how the fee will be split to avoid disputes later.
A Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is a legally binding document in Indonesia that guarantees a specific commission to a broker upon the successful completion of a business transaction. Essential components include clear identification of parties, a specific trigger event for payment, agreed compensation metrics, and adherence to legal validity standards under the Indonesian Civil Code. For an example of a mediator fee commitment letter, see Pinterest id.pinterest.com/pin/524599056613475320/.
Contoh Surat Pernyataan Komitmen FEE / Komisi ... - Pinterest
Berikut adalah artikel panjang yang disusun secara profesional dan komprehensif mengenai Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator, lengkap dengan struktur, aspek hukum, dan contoh drafnya.
Panduan Lengkap Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator: Fungsi, Aspek Hukum, dan Contohnya
Dalam dunia bisnis dan transaksi properti, peran mediator atau perantara (sering disebut sebagai broker atau agent) sangatlah krusial. Mediator berfungsi menjembatani antara penjual dan pembeli agar kesepakatan tercapai. Sebagai imbalan atas jasanya, mediator berhak mendapatkan komisi atau fee.
Agar hak mediator terlindungi secara hukum dan kewajiban pihak pemberi tugas menjadi jelas, diperlukan sebuah dokumen tertulis yang disebut Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator. Apa Itu Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator?
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen legal yang mengikat antara pemilik aset (atau pihak pertama) dengan mediator (pihak kedua). Dokumen ini mengatur besaran imbalan (komisi), syarat pembayaran, serta jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Tanpa adanya surat ini, mediator berada dalam posisi yang rentan terhadap "wanprestasi" atau kegagalan pembayaran dari pihak pemilik aset setelah transaksi sukses dilakukan. Fungsi Utama Surat Komitmen Fee
Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan hukum bagi mediator jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Transparansi Nilai: Menentukan secara spesifik nominal atau persentase fee (misalnya 2,5% dari nilai transaksi) sehingga tidak ada perdebatan saat pembayaran.
Menghindari Klaim Ganda: Menjelaskan siapa mediator yang berhak menerima imbalan atas penutupan transaksi tertentu.
Bukti Profesionalisme: Menunjukkan bahwa transaksi dijalankan secara profesional dan sesuai etika bisnis. Aspek Penting yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian
Agar sebuah surat komitmen fee bersifat kuat dan mengikat, pastikan poin-poin berikut tercantum: 1. Identitas Para Pihak
Cantumkan nama lengkap, nomor KTP, dan alamat baik dari Pemberi Tugas (Pemilik Aset) maupun Penerima Tugas (Mediator). 2. Objek Perjanjian
Jelaskan secara detail apa yang menjadi objek transaksi. Jika properti, cantumkan nomor SHM, luas tanah, dan lokasi. Jika proyek, sebutkan nama proyek dan nilainya. 3. Besaran Fee (Komisi)
Tentukan nilai komisi. Bisa dalam bentuk persentase (misal: 3% dari harga jual) atau nilai tetap (flat fee). Sebutkan juga apakah nilai tersebut sudah termasuk pajak atau belum. 4. Mekanisme Pembayaran
Kapan fee tersebut cair? Biasanya, fee dibayarkan sesaat setelah pembayaran uang muka (DP) atau setelah pelunasan transaksi di hadapan Notaris/PPAT. 5. Masa Berlaku
Atur berapa lama mediator diberikan mandat untuk menawarkan aset tersebut. Hal ini mencegah klaim sepihak di masa depan. 6. Klausul Kerahasiaan (Non-Disclosure)
Seringkali transaksi besar bersifat rahasia. Mediator wajib menjaga kerahasiaan data pemilik dan detail transaksi. Contoh Draf Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Berikut adalah format sederhana yang bisa Anda adaptasi: SURAT PERNYATAAN KOMITMEN FEE MEDIATOR Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemilik Aset]No. KTP: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap](Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama / Pemberi Tugas)
Nama: [Nama Mediator]No. KTP: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap](Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua / Mediator) Write-Up: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Pasal 7:
Pada hari ini [Hari/Tanggal], Pihak Pertama menyatakan komitmennya untuk memberikan imbalan (fee) kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek Transaksi: Pihak Kedua akan membantu memasarkan/menjembatani penjualan [Sebutkan Objek, misal: Tanah di Jakarta Selatan SHM No. XXX].
Besaran Fee: Apabila transaksi berhasil dilakukan, Pihak Pertama wajib membayar fee sebesar [Persentase/Nominal] dari total nilai transaksi kepada Pihak Kedua.
Waktu Pembayaran: Pembayaran fee dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari pembeli.
Pajak: Pajak yang timbul atas fee ini menjadi tanggung jawab [Pihak Pertama/Pihak Kedua].
Demikian surat pernyataan komitmen ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Kota, Tanggal] (Materai 10.000) (Pihak Pertama) (Pihak Kedua) Tips Aman Bagi Mediator
Gunakan Materai: Pastikan dokumen ditandatangani di atas materai Rp10.000 agar memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan.
Saksi: Libatkan saksi saat penandatanganan perjanjian untuk memperkuat posisi hukum.
Simpan Salinan Asli: Pastikan Anda memegang lembar asli yang ditandatangani basah oleh pemilik aset.
Validasi Kepemilikan: Sebelum mulai bekerja, pastikan Pihak Pertama benar-benar pemilik aset yang sah atau memiliki kuasa jual resmi. Kesimpulan
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator bukan sekadar formalitas, melainkan "asuransi" bagi keringat dan kerja keras seorang perantara. Dengan adanya dokumen ini, hubungan bisnis antara pemilik dan mediator dapat terjalin dengan sehat, transparan, dan saling menguntungkan.
Apakah Anda memerlukan draf yang lebih spesifik untuk jenis transaksi tertentu seperti sewa-menyurat atau pendanaan proyek?
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator memastikan proses mediasi berjalan dengan profesional, adil, dan transparan. Menggunakan template yang jelas dan menyesuaikannya dengan kebutuhan spesifik kasus akan meminimalkan risiko perselisihan terkait biaya. Jika diperlukan, mintalah pemeriksaan akhir oleh penasihat hukum untuk memastikan ketentuan sesuai dengan praktik hukum setempat.
Jika Anda mau, saya bisa membuatkan template perjanjian lengkap yang siap diisi (bahasa Indonesia, format .docx atau teks). Mana yang Anda inginkan?
(Note: Today's date: April 8, 2026)
SURAT PERJANJIAN KOMITMET FEE MEDIATOR Yang bertanda tangan di bawah ini pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun]: Nama: [Nama Pemberi Fee] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat: [Alamat Lengkap] NIK: [Nomor KTP]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan/Pribadi], yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama: [Nama Mediator] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat: [Alamat Lengkap] NIK: [Nomor KTP]
Dalam hal ini bertindak sebagai perantara/mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/kuasa jual atas obyek [Sebutkan obyeknya, misal: Tanah/Proyek/Barang].
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak yang membantu mencarikan pembeli/pendana/pelaksana proyek untuk PIHAK PERTAMA.
Atas dasar hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: OBYEK PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi mediator dalam transaksi [Sebutkan transaksi secara spesifik] dengan nilai transaksi sebesar [Sebutkan nilai transaksi dalam angka dan huruf]. Pasal 2: BESARAN FEE
Apabila transaksi tersebut berhasil terlaksana (Closing), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan jasa (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Sebutkan % atau nominal pasti] dari nilai transaksi, atau sebesar Rp [Nominal] ([Terbilang dalam huruf]). Pasal 3: MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran fee dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari pihak pembeli/pihak ketiga, dengan cara [Tunai/Transfer ke Rekening Bank ... No Rek ... atas nama ...]. Pasal 4: MASA BERLAKU
Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan selesainya seluruh kewajiban pembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pasal 5: PENYELESAIAN PERSELISIHAN Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator (a Mediator Fee
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak. Dibuat di: [Nama Kota] Tanggal: [Tanggal] PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Materai 10.000) [Nama Lengkap] [Nama Lengkap] Agar draft ini lebih , silakan beri tahu saya: jenis obyeknya ? (Tanah, proyek pemerintah, atau penjualan barang dagang?) Apakah fee akan dibayarkan Apakah ada pihak lain (tim mediator) yang juga harus dicantumkan namanya?
Saya bisa menyesuaikan pasal-pasalnya agar lebih melindungi hak Anda.
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara pemberi tugas (biasanya penjual atau pembeli) dengan perantara (mediator) mengenai imbalan atau komisi atas jasa yang telah diberikan. Surat ini berfungsi sebagai jaminan tertulis agar mediator mendapatkan haknya secara sah setelah transaksi atau proyek berhasil diselesaikan. Fungsi Utama Surat Perjanjian Komitmen Fee
Legalitas Hak: Memberikan dasar hukum yang kuat bagi mediator untuk menuntut haknya jika terjadi wanprestasi atau kegagalan pembayaran dari pihak pertama.
Kejelasan Nilai: Menetapkan besaran fee secara eksplisit, baik dalam bentuk persentase (misalnya 1%–10%) maupun nilai nominal per satuan (misalnya Rp.5.000/ton batubara).
Skema Pembayaran: Mengatur kapan dan bagaimana fee dibayarkan, misalnya melalui transfer bank segera setelah Down Payment (DP) atau pelunasan transaksi utama. Poin Penting dalam Surat Perjanjian
Agar memiliki kekuatan hukum yang sah, surat ini biasanya memuat elemen-elemen berikut: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF - Scribd
A Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator (Mediator Fee Commitment Letter) is a legally binding document used in Indonesian business practices. It ensures that a mediator or "broker" receives a specific success fee after successfully bridging a transaction between a seller and a buyer.
Below is a comprehensive guide and article looking into the structure, legal standing, and essential components of this agreement. Understanding the Mediator Fee Commitment Letter
In many industries—such as real estate, heavy machinery, or mining—mediators play a crucial role. This document acts as a safety net, transforming a verbal "thank you" into a legally enforceable obligation. Without a written agreement, a mediator has very little leverage to claim their percentage once a deal is closed. ⚖️ Legal Standing in Indonesia
Under the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), this agreement falls under the principle of Freedom of Contract (Article 1338). As long as the agreement is made by consenting parties, involves a legal object, and does not violate public order, it is valid and binding. Key Components of the Agreement
To be effective, the letter must be detailed and unambiguous. Here are the "must-have" sections: 1. Identity of the Parties
Clearly state the full names, ID numbers (KTP), and addresses of:
The First Party (Pihak Pertama): Usually the party paying the fee (Seller or Buyer). The Second Party (Pihak Kedua): The Mediator. 2. Object of the Transaction Describe exactly what is being brokered.
Real Estate: Include the certificate number (SHM/SHGB) and location. Commodities: State the volume, type, and price per unit. 3. Fee Value and Calculation This is the core of the document. Specify: The exact percentage (e.g., 2.5% of the total transaction). The fixed nominal amount (e.g., Rp 50.000.000). Whether the fee is "Net" (after taxes) or "Gross." 4. Trigger for Payment
Define exactly when the money is due. Common triggers include: Upon the signing of the Sale and Purchase Agreement (AJB). After the down payment (DP) is received. Pro-rata payments based on installment stages. 5. Validity Period
Establish how long the mediator has "exclusive" rights to the lead. This prevents the seller from bypassing the mediator after the initial introduction. Common Risks and How to Avoid Them Mitigation Strategy "Bypassing"
Include a clause stating the fee is owed even if the mediator isn't present at the final signing, provided they made the initial introduction. Tax Disputes
Clearly state who is responsible for PPh (Income Tax). Usually, the recipient (Mediator) bears this cost. Undefined Roles
Specify that the mediator's job is done once the parties meet and agree to the price. Essential Clauses to Include
Confidentiality: Both parties agree not to disclose the transaction details to outsiders.
Dispute Resolution: Choose a forum for disagreements (e.g., District Court of Jakarta or BANI Arbitration).
The "Materai" (Stamp Duty): In Indonesia, a Rp 10.000 materai is required. While it doesn't make the contract "legal," it is necessary for the document to be used as evidence in court. 💡 Pro-Tip for Mediators
Always ensure you have a copy of the Seller's KTP and the Property/Asset documents mentioned in your agreement. A fee commitment is only as strong as the proof that the transaction actually exists.
Untuk Mediator:
Untuk Para Pihak: