Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator May 2026

Surat Perjanjian Komitmen Fee (SPKF) is a crucial legal document used to ensure a mediator or "connector" receives their agreed-upon commission after a successful transaction.

Below is an overview of why this document matters and a standard template you can adapt. Why the SPKF is Essential

Legal Certainty: It transforms a verbal "handshake" deal into a legally binding contract.

Clarity of Roles: It defines exactly what the mediator must do to earn the fee (e.g., introducing a buyer, closing the deal).

Protection: It prevents the principal (seller/provider) from bypassing the mediator once the connection is made. Contoh Format Surat Perjanjian Komitmen Fee SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap Penjual/Pemberi Fee]Pekerjaan: [Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator

Nama: [Nama Lengkap Mediator]Pekerjaan: [Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian komisi (fee) dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBYEK TRANSAKSIPihak Pertama memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menjadi mediator dalam transaksi [Sebutkan obyeknya, misal: Penjualan Tanah/Proyek Pengadaan Barang] yang berlokasi di [Lokasi/Detail Obyek].

PASAL 2: BESARAN FEEApabila transaksi tersebut berhasil terlaksana (gol/closing) melalui perantara Pihak Kedua, maka Pihak Pertama wajib memberikan imbalan/fee sebesar: Persentase: [Misal: 2.5%] dari nilai total transaksi, atau Nominal Tetap: Rp [Jumlah Nominal] ([Terbilang]).

PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARANPembayaran fee akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua segera setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari pembeli/pihak ketiga, selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari kerja melalui transfer ke rekening: Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pihak Kedua] Surat Perjanjian Komitmen Fee (SPKF) is a crucial

PASAL 4: KERAHASIAANKedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak mana pun yang tidak berkepentingan.

PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota].

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. [Kota], [Tanggal] PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee) PIHAK KEDUA (Mediator) (Materai Rp10.000) () () Tips Penting:

Gunakan Materai: Di Indonesia, dokumen ini wajib menggunakan materai Rp10.000 agar sah sebagai alat bukti di pengadilan.

Detail Spesifik: Pastikan nilai transaksi dan persentase fee tertulis dengan sangat jelas untuk menghindari perdebatan angka di akhir. 📄 Contoh Klausul Perjanjian (Ringkasan):

Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan satu atau dua saksi yang ikut menandatangani surat tersebut agar lebih kuat secara hukum.

Apakah Anda ingin saya membantu menyesuaikan detail pasal tertentu sesuai dengan jenis transaksi Anda (misal untuk properti atau proyek pemerintah)?

Berikut adalah panduan lengkap beserta contoh surat perjanjian komitmen fee mediator. Dokumen ini penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai biaya layanan mediator sebelum proses mediasi dimulai.


📄 Contoh Klausul Perjanjian (Ringkasan):

“Para pihak sepakat membayar fee mediator sebesar Rp... per sesi (maksimal ... sesi). Fee keberhasilan sebesar ...% dari nilai objek sengketa atau sejumlah Rp... dibayarkan dalam waktu 3 hari setelah akta perdamaian ditandatangani. Jika mediasi gagal atau salah satu pihak mengundurkan diri tanpa alasan sah, seluruh fee yang telah terutang tetap wajib dibayarkan paling lambat 7 hari setelah mediasi dinyatakan berakhir.”


Essay: The Legal and Practical Significance of a Mediator Commitment Fee Agreement (Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator)

5. Comparison: Court-Connected vs. Private Mediation

In court-connected mediation (PERMA No. 1/2016), mediator fees are regulated by government tariffs, but parties may agree to higher fees privately. The Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is more critical in private mediation, where no judge oversees fee arrangements. A sample agreement provides professional standards and can be used as evidence of bad faith if a party refuses to pay after signing.