Surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah (juga dikenal sebagai Surat Perjanjian Jasa Perantara) adalah dokumen tertulis yang mengikat antara pemilik aset atau pembeli dengan pihak mediator (penghubung) untuk menjamin pembayaran imbalan atau komisi setelah transaksi berhasil. Struktur Penting dalam Surat Komitmen Fee
Berdasarkan berbagai referensi hukum dan praktis, surat ini harus memuat unsur-unsur berikut agar memiliki kekuatan hukum: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd
Berikut adalah panduan lengkap beserta contoh draft Surat Perjanjian Komitmen Fee (Mediasi) Jual Beli Tanah.
Dalam transaksi properti, dokumen ini sering disebut juga sebagai Perjanjian Mediator atau Komitmen Fee Agen. Fungsinya untuk melindungi hak agen/makler/pro中介 atas jasa pencarian pembeli atau penjualan properti.
Berikut adalah template yang bisa Anda adaptasi. Ganti data dalam kurung siku [...] dengan informasi sesungguhnya.
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE
JUAL BELI TANAH
Nomor: ...../SPKFT/..../2026
Pada hari ini, Rabu, tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (06-05-2026), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PEMBERI TUGAS (PIHAK PERTAMA) :
Nama : [Nama Pemilik Tanah / Pembeli]
No. KTP : ...........................
Alamat : ...........................
Pekerjaan : ...........................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
PENERIMA TUGAS (PIHAK KEDUA) :
Nama : [Nama Perantara / Broker]
No. KTP : ...........................
Alamat : ...........................
Pekerjaan : Broker Properti
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak sepakat mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:
PIHAK KEDUA telah berhasil mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan pihak pemilik tanah/calon pembeli tanah, sehingga terjadi kesepakatan jual beli atas tanah seluas ________ m² yang terletak di ________ (sertifikat No. ________ atas nama ________).
Atas jasanya tersebut, PIHAK PERTAMA bersedia memberikan komitmen fee kepada PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terjadi transaksi jual beli, maka perjanjian ini berakhir demi hukum tanpa pemberitahuan.
Pembayaran fee dilakukan secara bertahap / sekaligus pada saat:
(Atau bisa ditulis: Fee dibayarkan lunas maksimal 3x24 jam setelah transaksi jual beli tanah selesai dan uang diterima PIHAK PERTAMA).
PERJANJIANAN KOMITMEN FEE AGEN PROPINSI
Nomor: [Nomor Surat]
Pada hari ini, [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (PEMILIK/PENJUAL) Nama : [Nama Lengkap Pemilik] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Lengkap Pemilik] No. HP : [Nomor Telepon] Dalam hal ini bertindak selaku pemilik sah dan berwenang menjual objek properti.
PIHAK KEDUA (AGEN/MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Agen/Perusahaan] NIK/NPWP : [Nomor Identitas] Alamat : [Alamat Lengkap Agen] No. HP : [Nomor Telepon] Dalam hal ini bertindak selaku pihak yang memberikan jasa pemasaran dan pencarian pembeli.
PIHAK KETIGA (SUMBER INFORMASI) (Isi jika ada pihak ketiga yang memberikan info proyek, jika tidak ada, bagian ini bisa dihapus) Nama : [Nama Pihak Ketiga] Alamat : [Alamat]
Para pihak sepakat mengadakan perjanjian komitmen fee dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 - OBYEK PERJANJIAN Pihak Pertama memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk mencarikan calon pembeli atas tanah/bangunan dengan keterangan:
PASAL 2 - KOMITMEN FEE/KOMISI Pihak Pertama berkomitmen untuk membayar jasa mediasi (fee) kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat Perjanjian Komitmen Fee (sering disebut sebagai Surat Pernyataan Komisi) adalah dokumen legal yang memastikan perantara atau broker mendapatkan haknya setelah transaksi jual beli tanah berhasil dilakukan. Tanpa perjanjian tertulis, perantara berisiko mengalami kesulitan dalam menagih komisi karena tidak adanya landasan hukum yang kuat.
Berdasarkan peraturan resmi (Permendag No. 33 Tahun 2025 dan Permendag No. 51/2017), besaran komisi untuk jual beli properti umumnya berkisar antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Komponen Penting dalam Surat Komitmen Fee
Agar sah di mata hukum, surat ini setidaknya harus memuat:
Ingin Membuat Surat Jual Beli Tanah? Ikuti 5 Panduan Berikut!
Berikut adalah struktur dan contoh isi Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah
yang dapat Anda gunakan sebagai referensi untuk mengikat kesepakatan antara pemilik aset dan perantara (mediator) Struktur Utama Surat Perjanjian
Berdasarkan standar dokumen hukum dan praktik di Indonesia, surat komitmen fee setidaknya harus memuat poin-poin berikut: Identitas Para Pihak: contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah
Nama lengkap, nomor KTP, dan alamat Pihak Pertama (Pemilik) serta Pihak Kedua (Perantara). Objek Perjanjian:
Keterangan detail mengenai tanah yang akan dijual (lokasi, luas, nomor sertifikat). Besaran Komisi (Fee):
Nilai spesifik komisi, baik dalam bentuk persentase (biasanya 2-5%) maupun nilai nominal tetap. Syarat Pembayaran:
Kapan fee akan dibayarkan (biasanya setelah pelunasan transaksi atau saat penandatanganan Akta Jual Beli/AJB). Tanggung Jawab:
Penegasan bahwa pemilik menjamin legalitas aset dan perantara bertanggung jawab mempertemukan dengan pembeli yang valid. Draft Contoh Isi Surat SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE (Jasa Perantara Jual Beli Tanah)
Pada hari ini, [Hari], Tanggal [Tanggal] Bulan [Bulan] Tahun [Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Pemilik]
, No. KTP: [Nomor KTP], Alamat: [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik) [Nama Perantara]
, No. KTP: [Nomor KTP], Alamat: [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Perantara)
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian komisi ( ) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Penjualan
PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli atas sebidang tanah seluas [Luas] m² yang terletak di [Alamat Lokasi Tanah], dengan status Sertifikat [Jenis Sertifikat, misal: SHM No. XXX]. Pasal 2: Nilai Komitmen Fee
PIHAK PERTAMA menetapkan harga jual tanah sebesar Rp [Harga]. Apabila tanah tersebut laku terjual, PIHAK PERTAMA wajib memberikan komisi ( success fee
) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persen, misal: 2, 5%] dari harga transaksi atau senilai Rp [Nominal]. Pasal 3: Waktu Pembayaran Pembayaran
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari setelah PIHAK PERTAMA menerima pelunasan dari pembeli atau saat penandatanganan AJB di hadapan Notaris/PPAT. Pasal 4: Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Sahabat Pegadaian [Kota, Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (Tanda tangan) (Tanda tangan) Tips Tambahan: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd
Berikut adalah contoh draf Surat Perjanjian Komitmen Fee yang profesional, singkat, dan sah secara hukum untuk transaksi jual beli tanah. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE Surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah (juga
Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemilik/Penjual]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komisi).
Nama: [Nama Mediator/Agen]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komisi).
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen imbalan jasa (fee) dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: OBYEK TRANSAKSIPIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk membantu memasarkan/mencarikan pembeli atas sebidang tanah dengan rincian: No. Sertifikat: [Contoh: SHM No. XXX] Luas Tanah: [Luas] m² Lokasi: [Alamat Lengkap Tanah]
PASAL 2: BESARAN FEEApabila tanah tersebut terjual melalui perantara PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan fee/komisi sebesar [Persentase]% dari harga jual total, atau senilai Rp [Nominal] (Terbilang: ...).
PASAL 3: SISTEM PEMBAYARANPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai atau transfer segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran (pelunasan atau uang muka sesuai kesepakatan) dari pembeli.
PASAL 4: MASA BERLAKUPerjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan transaksi jual beli selesai atau ada pembatalan tertulis dari kedua belah pihak.
PASAL 5: PENUTUPDemikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal]
PIHAK PERTAMA (Penjual) | PIHAK KEDUA (Mediator)(Materai 10.000) | (Tanda tangan)([Nama Lengkap]) | ([Nama Lengkap]) Tips Agar Perjanjian Ini Kuat:
Gunakan Materai: Tempelkan materai 10.000 di bagian tanda tangan Pihak Pertama (yang membayar).
Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan satu atau dua saksi dan minta mereka ikut menandatangani di bagian bawah.
Lampiran: Lampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak untuk validasi identitas.
Apakah Anda ingin saya menambahkan klausul khusus mengenai pajak atau pembagian fee jika mediatornya lebih dari satu orang?
Jika terjadi perselisihan akibat perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka akan ditempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri setempat. Bagian 3: Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual